Perbedaan Bandara Komersial dan Bandara Yang di Kelola TNI
Menurut
UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara
adalah sebagai berikut:
Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah
kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah
Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan
pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia.
istilah
bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas
yang sama. Perbedaannya terletak pada :
a. Fungsi : Pada bandara yang dikelolah oleh Angkasa pura
(1 dan 2) lebih merajuk untuk kepentingan penerbangan sipil. Sedangkan bandara
yang dikelola oleh TNI sebagian besar kegiatannya untuk penerbangan militer.
Bandar Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan
penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah
yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan
negara).
b. Fasilitas : Pada bandara yang dikelola oleh Angkasa pura
fasilitas yang terdapat di bandara tersebut lebih lengkap daripada bandara yang
di kelola oleh TNI. Secara harifah bandara yang dikelola AP lebih banyak
fasilitas komersial seperti Restoran, Pusat Perbelanjaan, Hotel. Sedangkan yang
dikelola oleh TNI hanya ada fasilitas pokok utama bandar udara saja.
c. Pelayanan : Pada bandara yang dikelola oleh AP, pelayanan
yang diberikan untuk penumpang sangatlah ramah. Penumpang dipermudah untuk
melakukan kegiatan penerbangan tanpa melewati prosedur yang ada. Sedangkan
bandara yang dikelola oleh TNI pengawasan lebih ketat karena masih banyaknya
kegiatan militer yang terjadi.
d. Tiket atau proses take
off : Pada bandara yang
dikelola oleh AP tiket yang didapatkan berupa pembelian kepada peruusahaan
airlines yang tersedia. Sedangkan pada bandara yang dikelola oleh TNI, untuk
dapat takeoff tiket yang digunakan khusus karna adanya tugas dari pemerintah
atau dari negara.
e. Pesawat yang tersedia : Pada bandara yang dkelola AP pesawat yang ada
di apron adalah pesawat komersil untuk mengangkut sipil. Sedangkan pesawat yang
berada di bandara yang dikelola oleh TNI biasanya terdapat pesawat militer atau
pesawat charter (pribadi) bahkan pesawat jet.
Permasalahannya, terkadang menjadi
rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek
atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan
penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi
parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Contoh Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer
untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara
runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di
kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer). Sebaliknya
kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut
military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan
Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer
untuk kepentingan penerbangan militer.
No comments:
Post a Comment