Tuesday, October 2, 2012

Perbedaan Bandara Komersial dan Bandara TNI


Perbedaan Bandara Komersial dan Bandara Yang di Kelola TNI

Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut: 
        Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
       Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia. 
istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada :

a.       Fungsi : Pada bandara yang dikelolah oleh Angkasa pura (1 dan 2) lebih merajuk untuk kepentingan penerbangan sipil. Sedangkan bandara yang dikelola oleh TNI sebagian besar kegiatannya untuk penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).

b.       Fasilitas : Pada bandara yang dikelola oleh Angkasa pura fasilitas yang terdapat di bandara tersebut lebih lengkap daripada bandara yang di kelola oleh TNI. Secara harifah bandara yang dikelola AP lebih banyak fasilitas komersial seperti Restoran, Pusat Perbelanjaan, Hotel. Sedangkan yang dikelola oleh TNI hanya ada fasilitas pokok utama bandar udara saja.

c.       Pelayanan : Pada bandara yang dikelola oleh AP, pelayanan yang diberikan untuk penumpang sangatlah ramah. Penumpang dipermudah untuk melakukan kegiatan penerbangan tanpa melewati prosedur yang ada. Sedangkan bandara yang dikelola oleh TNI pengawasan lebih ketat karena masih banyaknya kegiatan militer yang terjadi.

d.        Tiket atau proses take off : Pada bandara yang dikelola oleh AP tiket yang didapatkan berupa pembelian kepada peruusahaan airlines yang tersedia. Sedangkan pada bandara yang dikelola oleh TNI, untuk dapat takeoff tiket yang digunakan khusus karna adanya tugas dari pemerintah atau dari negara.

e.       Pesawat yang tersedia : Pada bandara yang dkelola AP pesawat yang ada di apron adalah pesawat komersil untuk mengangkut sipil. Sedangkan pesawat yang berada di bandara yang dikelola oleh TNI biasanya terdapat pesawat militer atau pesawat charter (pribadi) bahkan pesawat jet.

          Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Contoh Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. 
         Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer). Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.

No comments:

Post a Comment