Bandara Yang di Kelola
TNI
Pembangunan
serta pengembangan Bandar Udara penting adanya demi meningkatkan pelayanan
serta standar keamanan dan keselamatan yang ada pada Bandara tersebut. Pembangunan
dan pengembangan Bandara sudah semestinya disesuaikan dengan kepadatan dan
kapasitas Bandara.
Menurut
UU No.1 tahun 2009 Bab 1 Pasal 1 Ayat 33
tentang Penerbangan, ”Bandar Udara adalah
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya”.
Penting adanya kejelasan antara penggunaan
Bandar Udara dan Pangkalan Udara militer di dalam suatu Bandar Udara. Hal ini
dijelaskan dalam Undang-Undang No.1
tahun 2009 pasal 257 bahwa ”Dalam
keadaan tertentu bandar udara dan pangkalan udara dapat digunakan bersama”.
Penggunaan bersama tersebut tentunya dilakukan dengan memperhatikan :
a. Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara
b. Keselamatan, keamanan,dan kelancaran penerbangan
c. Keamanan dan pertahanan negara
d. Peraturan perundang-undangan
Selain
itu Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal
258 mengatakan bahwa “Dalam keadaan
damai, pangkalan udara yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan
sipil. Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi
penerbangan pada Pangkalan Udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh
otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait”.
Adanya Undang-undang tersebut membuktikan bahwa Bandar Udara diperbolehkan
digunakan bersama sebagai pangkalan udara.
Peraturan Pemerintah N0.70 tahun 2001
Pasal 52 ayat 2 tentang Kebandarudaraan
mengatakan : Dalam penetapan penggunaan bersama Bandar Udara atau Pangkalan
Udara sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak,kewajiban,tanggung jawab dan wewenang dari
masing-masing pihak
b. Status kepemilikan atau penguasaan aset pada
bandar udara atau pangkalan udar yang digunakan bersama
Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 pasal Pasal 53 Dalam hal
suatu Bandar Udara atau Pangkalan Udara tidak lagi digunakan bersama untuk
penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status Bandar Udara atau
Pangkalan Udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan
secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
a. Daftar Pangkalan Udara di Indonesia
• Koopsau I
Tipe A :
1. Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
2. Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
3. Lanud Roesmin Nurjadin (PBR) , Pekanbaru (Akan
naik status menjadi Tipe A)
4. Lanud Supadio (SPO) , Pontianak (Akan naik
status menjadi Tipe A)
Tipe B :
1. Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2. Lanud Suwondo (SWO), Medan
3. Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
4. Lanud Suryadarma (SDM), Subang
Tipe C :
1. Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang (Akan naik
status menjadi Tipe B)
2. Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang (Akan
naik status menjadi Tipe B)
3. Lanud Hang Nadim, Batam
4. Lanud Ranai (RNI), Natuna (Akan naik status
menjadi Tipe B)
5. Lanud Padang (PDA), Padang
6. Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
7. Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
1. Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2. Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3. Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4. Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang (Akan
naik status menjadi Tipe C)
• Koopsau II
Tipe A :
1. Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2. Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3. Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
1. Lanud Surabaya (SBY), Surabaya (Akan naik status
menjadi Tipe A)
2. Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
3. Lanud Pattimura (PTM), Ambon
4. Lanud Jayapura (JAP), Jayapura (Akan naik status
menjadi Tipe A)
Tipe C :
1. Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2. Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3. Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4. Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar (Akan naik
status menjadi Tipe B)
5. Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6. Lanud Eltari (ELI), Kupang (Akan naik status
menjadi Tipe B)
7. Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado (Akan naik
status menjadi Tipe B)
8. Lanud Manuhua (MNA), Biak (Akan naik status
menjadi Tipe B)
9. Lanud Timika (TMK), Timika
10. Lanud Merauke (MRE), Merauke (Akan naik status
menjadi Tipe B)
11. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan
Tipe D :
1. Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara (Akan naik
status menjadi Tipe C)
2. Lanud Dumatubun (DMN), Tual (Akan naik status
menjadi Tipe C)
• Kodikau
1. Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2. Lanud Adi Soemarmo (SMO), Surakarta
3. Lanud Sulaiman (SLM), Bandung
No comments:
Post a Comment