Tuesday, October 2, 2012

Bandara TNI


Bandara Yang di Kelola TNI

         Pembangunan serta pengembangan Bandar Udara penting adanya demi meningkatkan pelayanan serta standar keamanan dan keselamatan yang ada pada Bandara tersebut. Pembangunan dan pengembangan Bandara sudah semestinya disesuaikan dengan kepadatan dan kapasitas Bandara.
         Menurut UU No.1 tahun 2009 Bab 1 Pasal 1 Ayat 33 tentang Penerbangan, ”Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya”.
Penting adanya kejelasan antara penggunaan Bandar Udara dan Pangkalan Udara militer di dalam suatu Bandar Udara. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 257 bahwa ”Dalam keadaan tertentu bandar udara dan pangkalan udara dapat digunakan bersama”. Penggunaan bersama tersebut tentunya dilakukan dengan memperhatikan :
a.       Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara
b.       Keselamatan, keamanan,dan kelancaran penerbangan
c.       Keamanan dan pertahanan negara
d.       Peraturan perundang-undangan
          Selain itu Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 258 mengatakan bahwa “Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada Pangkalan Udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait”. Adanya Undang-undang tersebut membuktikan bahwa Bandar Udara diperbolehkan digunakan bersama sebagai pangkalan udara.
         Peraturan Pemerintah N0.70 tahun 2001 Pasal 52 ayat 2 tentang Kebandarudaraan mengatakan : Dalam penetapan penggunaan bersama Bandar Udara atau Pangkalan Udara sekurang-kurangnya memuat :
a.       Hak,kewajiban,tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak
b.       Status kepemilikan atau penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udar yang digunakan bersama
Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 pasal Pasal 53 Dalam hal suatu Bandar Udara atau Pangkalan Udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status Bandar Udara atau Pangkalan Udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

a.       Daftar Pangkalan Udara di Indonesia
      •  Koopsau I
     Tipe A :
1.       Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
2.       Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
3.       Lanud Roesmin Nurjadin (PBR) , Pekanbaru (Akan naik status menjadi Tipe A)
4.       Lanud Supadio (SPO) , Pontianak (Akan naik status menjadi Tipe A)
   
     Tipe B :
1.       Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.       Lanud Suwondo (SWO), Medan
3.       Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
4.       Lanud Suryadarma (SDM), Subang

     Tipe C :
1.       Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang (Akan naik status menjadi Tipe B)
2.       Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang (Akan naik status menjadi Tipe B)
3.       Lanud Hang Nadim, Batam
4.       Lanud Ranai (RNI), Natuna (Akan naik status menjadi Tipe B)
5.       Lanud Padang (PDA), Padang
6.       Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
7.       Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya

     Tipe D :
1.       Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.       Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.       Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.       Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang (Akan naik status menjadi Tipe C)

     •   Koopsau II
     Tipe A :
1.       Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.       Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.       Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang

     Tipe B :
1.       Lanud Surabaya (SBY), Surabaya (Akan naik status menjadi Tipe A)
2.       Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
3.       Lanud Pattimura (PTM), Ambon
4.       Lanud Jayapura (JAP), Jayapura (Akan naik status menjadi Tipe A)

     Tipe C :
1.       Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.       Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.       Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.       Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar (Akan naik status menjadi Tipe B)
5.       Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.       Lanud Eltari (ELI), Kupang (Akan naik status menjadi Tipe B)
7.       Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado (Akan naik status menjadi Tipe B)
8.       Lanud Manuhua (MNA), Biak (Akan naik status menjadi Tipe B)
9.       Lanud Timika (TMK), Timika
10.     Lanud Merauke (MRE), Merauke (Akan naik status menjadi Tipe B)
11.     Lanud Tarakan (TAK), Tarakan

     Tipe D :
1.       Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara (Akan naik status menjadi Tipe C)
2.       Lanud Dumatubun (DMN), Tual (Akan naik status menjadi Tipe C)

     •   Kodikau
1.       Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.       Lanud Adi Soemarmo (SMO), Surakarta
3.       Lanud Sulaiman (SLM), Bandung 

No comments:

Post a Comment